1. Purnadi dan Soerdjono Soekanto,tujuan hukum
adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar
pribadi dan ketenangan intern pribadi
2. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn,tujuan hukum
adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan
melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan,
kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
3. Prof. Soebekti, S.H. Dalam buku ”Dasar-dasar hukum dan
Pengadilan” tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara
yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani
tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Keadilan lazim dilambangkan dengan neraca keadilan, dimana dalam keadaan yang
sama, setiap orang harus mendapatkan bagian yang sama pula.
4. Aristoteles,hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada
setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan
berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
5. Soejono Dirdjosisworo,tujuan hukum adalah melindungi
individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diiharapkan
terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.
6. Roscoe Pound,hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya
hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya
adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah
yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
7. Bellefroid,tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau
kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu
masyarakat.
8. Van Kant,hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia
supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. Hukum juga menjaga dan mencegah
agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is
verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran
hukum terhadap dirinya. Tiap perkara harus diselesaikan melalui proses
pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
9. Suharjo (mantan menteri kehakiman),tujuan hukum adalah untuk
mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif
dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang
manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud
secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan
penyalahgunaan hak secara tidak adil.Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk
di dalamnya diantaranya :
·
mewujudkan ketertiban dan keteraturan
·
mewujudkan kedamaian sejati
·
mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat
·
mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
10. Geny. Dalam ”Science et technique en droit prive positif”,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada
keadilan adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
0 komentar:
Posting Komentar