Yang dimaksud dengan
peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa
kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum, agar lebih jelas akan
disampaikan beberapa contoh yang relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab
tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.
Contoh pertama :
·
Peristiwa
transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh
hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan
mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan
pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
Contoh kedua :
·
Peristiwa
kematian seseorang. Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum
perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya
penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan
apabila kematian seseorang tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana
akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh yaitu ia harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya sebagaimana disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana bahwa ”Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum,
karena makar atau pembunuhan atau doodslag, dengan hukuman penjara
selama-lamanya lima belas tahun”.
Contoh ketiga :
·
Seorang
pria menikahi wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini
akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana
dalam peristiwa ini timbul hak dan kewajiban bagi suami istri. Pada pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan
perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib mengatur
urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
Setelah memperhatikan contoh-contoh diatas, ternyata
peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
a.
Peristiwa
hukum karena perbuatan subyek hukum;
b.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek
hukum.
Peristiwa hukum karena
perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan
hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat
wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang.
Peristiwa hukum yang bukan
perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena
perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan
akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang,
dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan
extinctief yaitu kadaluarsa yang
melenyapkan kewajiban).
Perbuatan subyek hukum dapat di bedakan menjadi dua,
yaitu :
a.
Perbuatan
subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum;
b.
Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan
hukum.
Perbuatan subyek hukum yang
merupakan perbuatan hukum adalah perbuatann subyek hukum yang akibat hukumnya
dikehendaki pelaku.Jadi unsur kehendak merupakan unsur esensial dari perbuatan
tersebut.Contoh perbuatan jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan lain
sebagainya.
Perbuatan hukum ada 2 macam
yakni perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig) dan perbuatan hukum yang
bersegi dua (tweezijdig).Suatu perbuatan hukum bersegi satu adalah setiap
perbuatan yang berakibat hukum (rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan oleh
kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan
perbuatan itu).Misalnya, perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132
KUHPerdata (hak seorang istri untuk melepaskan haknya atas barang yang
merupakan kepunyaan suami istri berdua setelah mereka kawin, benda perkawinan),
perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 875 KUHPerdata (perbuatan mengadakan
testamen adalah suatu perbuatan hukum yang bersegi satu), perbuatan hukum yang
mendirikan yayasan (stichtingshandhandeling).Suatu perbuatan hukum yang bersegi
dua adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua
subyek hukum, yaitu dua pihak atau lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi
dua merupakan perjanjian (overeenkomst) seperti yang tercantum dalam pasal 1313
KUHPerdata : “Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang
(subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seorang (subyek hukum) lain
atau lebih”.
Perbuatan subyek hukum yang
bukan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak
dikehendaki pelaku.Contoh :
1.
Zaakwaarneming
(perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun
bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan
perbuatan itu. Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
berbunyi :
“Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat
perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan
orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta
menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat
mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang harus
dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang
dinyatakan dengan tegas”.
2.
Onrechtmatigedaad
(perbuatan melawan hukum), misalnya pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata atau pasal 1401 Burgerlijk Wetboek, yang menetapkan :
“Elke onrechtmatigedaad, waardoor aan een ander schade
wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in
de verpligting om dezelve te vergoeden”.
Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya sebagai
berikut :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian
kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian
itu, mengganti kerugian tersebut”.
0 komentar:
Posting Komentar