Senin, 08 Desember 2014

PENGGOLONGAN HUKUM


Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial karena selalu ingin bergantung dengan orang lain baik itu untuk berkumpul bersama, ngobrol penuh suka cita maupun saling berdiskusi dalam memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapinya.
Selain itu pula manusia melakukannya untuk mencukupi kebutuhannya. Jadi untuk mencukupi kebutuhan, maka mereka akan melakukan segala cara sesuai kondisi dan kemampuan. Adapun cara yang dilakukan manusia bisa cenderung berakibat dengan saling berbenturan terhadap orang lain sehingga dapat menimbulkan beragam konflik. Untuk menghindari konflik tersebut, maka dibuatlah hukum karena sangat diemban dan diperlukan dalam mengatur kehidupan manusia.
Apa itu hukum ?
Dalam Penggolongan Hukum sebenarnya berisikan sebuah perintah dan larangan yang memiliki sifat memaksa. Dikatakan seperti itu karena jika terdapat anggota masyarakat melanggar perintah tersebut maka akan memperoleh sanksi hukum. Dan sanksi hukum inilah yang akan mendorong setiap manusia untuk menaati segala hukum yang dibuat oleh pemerintah. Untuk mengetahui hukum secara jelas , maka Penggolongan Hukum dapat dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :
Penggolongan Hukum menurut bentuknya
Jenis hukum ini terbagi menjadi dua, yaitu:
1)      Hukum tertulis
Merupakan hukum yang diterapkan ke dalam peraturan perundangan.Hukum tertulis ini dapat ditinjau dari hukum tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang tak dikodifikasikan.
2)      Hukum tak tertulis
Merupakan hukum yang hidup pada keyakinan di masyarakat, akan tetapi secara tidak tertulis. Hukum tak tertulis ini pula dikatakan sebagai hukum kebiasaan.Namun hukum dipatuhi selayaknya seperti peraturan perundangan yang berlaku.


Penggolongan Hukum menurut tempat berlakunya
Jenis hukum ini dapat dibedakan menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut :
1.    Hukum lokal
2.    Hukum nasional
3.    Hukum asing
4.    Hukum internasional
Penggolongan Hukum menurut sumbernya
Dari segi sumbernya maka hukum ini terdiri atas :
Undang-undang yang merupakan suatu bentuk hukum yang dimuat pada peraturan perundangan.
1.    Hukum kebiasaan, yang merupakan jenis hukum yang terangkum ke dalam peraturan kebiasaan atau dikenal dengan istilah adat istiadat.
2.    Hukum traktat, yang merupakan jenis hukum yang ditetapkan dan diatur oleh negara untuk suatu perjanjian antar negara.
3.    Hukum yurisprudensi, yang merupakan jenis hukum yang dibuat karena alasan adanya keputusan hakim.
Penggolongan Hukum menurut waktu berlakunya
Dari segi waktu berlaku maka hukum digolongkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
1.    Hukum positif  merupakan hukum yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat tertentu pada suatu daerah yang tertentu. Hukum positif ini dikatakan sebagai istilah ius constitutum atau bisa disebut tata hukum.
2.    Ius constituendum merupakan hukum yang begitu diharapkan berlaku saat waktu di masa yang akan datang.
3.    Hukum asasi merupakan hukum yang berlaku untuk segala waktu serta bangsa yang ada di dunia. Jadi, hukum ini tidak akan mengenal adanya batas waktu dan berlaku abadi terhadap siapa pun pada setiap tempat yang ada.



Hukum menurut isinya
Dalam segi isinya maka Penggolongan Hukum dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1.    Hukum privat, di mana hukum privat ini disebut dengan hukum sipil, misalnya saja KUH Dagang dan KUH Perdata.
2.    Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan memakai dengan alat perlengkapan atau seperti hubungan antara negara dengan individu.
Hukum menurut wujudnya
Dari segi wujudnya maka hukum dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1.    Hukum objektif merupakan hukum suatu negara yang berlaku secara umum dan tidak berkenaan pada orang atau golongan tertentu, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2.    Hukum subjektif merupakan hukum yang dikaitkan dengan orang tertentu dan dengan kemudian akan  menjadi hak, misalnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
Hukum menurut sifatnya
Penggolongan Hukum menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1.    Hukum  memaksa adalah hukum yang berada pada keadaan yang harus memiliki sifat paksaan yang mutlak, misalnya saja hukum pidana.
2.    Hukum mengatur adalah hukum yang bisa dikecualikan jika pihak yang terlibat telah membuat aturan sendiri untuk mengadakan suatu perjanjian. Jadi contoh dari hukum ini yaitu hukum dagang.
Hukum menurut cara mempertahankannya
Dari segi cara mempertahankan maka Penggolongan Hukum dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1.    Hukum materiil adalah hukum yang mencakup pada peraturan yang mengatur tentang hubungan dan kepentingan serta akan berwujud menjadi sebuah perintah dan larangan, seperti hukum pidana, hukum dagang, dan hukum perdata.
2.    Hukum formal adalah hukum yang mengandung suatu peraturan dan mengatur berkenaan pada cara dalam melaksanakan serta cara mempertahankannya.


0 komentar:

Posting Komentar