Manusia
dikatakan sebagai makhluk sosial karena selalu ingin bergantung dengan orang
lain baik itu untuk berkumpul bersama, ngobrol penuh suka cita maupun saling
berdiskusi dalam memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapinya.
Selain itu pula
manusia melakukannya untuk mencukupi kebutuhannya. Jadi untuk mencukupi
kebutuhan, maka mereka akan melakukan segala cara sesuai kondisi dan kemampuan.
Adapun cara yang dilakukan manusia bisa cenderung berakibat dengan saling
berbenturan terhadap orang lain sehingga dapat menimbulkan beragam konflik.
Untuk menghindari konflik tersebut, maka dibuatlah hukum karena sangat diemban
dan diperlukan dalam mengatur kehidupan manusia.
Apa itu hukum ?
Dalam
Penggolongan Hukum sebenarnya berisikan sebuah perintah dan larangan yang
memiliki sifat memaksa. Dikatakan seperti itu karena jika terdapat anggota
masyarakat melanggar perintah tersebut maka akan memperoleh sanksi hukum. Dan
sanksi hukum inilah yang akan mendorong setiap manusia untuk menaati segala
hukum yang dibuat oleh pemerintah. Untuk mengetahui hukum secara jelas , maka
Penggolongan Hukum dapat dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :
Penggolongan Hukum menurut
bentuknya
Jenis hukum ini terbagi
menjadi dua, yaitu:
1) Hukum tertulis
Merupakan hukum
yang diterapkan ke dalam peraturan perundangan.Hukum tertulis ini dapat
ditinjau dari hukum tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang tak
dikodifikasikan.
2) Hukum tak tertulis
Merupakan hukum
yang hidup pada keyakinan di masyarakat, akan tetapi secara tidak tertulis.
Hukum tak tertulis ini pula dikatakan sebagai hukum kebiasaan.Namun hukum dipatuhi
selayaknya seperti peraturan perundangan yang berlaku.
Penggolongan Hukum menurut
tempat berlakunya
Jenis hukum ini dapat
dibedakan menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut :
1.
Hukum
lokal
2.
Hukum
nasional
3.
Hukum
asing
4.
Hukum
internasional
Penggolongan Hukum menurut
sumbernya
Dari segi sumbernya maka
hukum ini terdiri atas :
Undang-undang
yang merupakan suatu bentuk hukum yang dimuat pada peraturan perundangan.
1.
Hukum
kebiasaan, yang merupakan jenis hukum yang terangkum ke dalam peraturan
kebiasaan atau dikenal dengan istilah adat istiadat.
2.
Hukum
traktat, yang merupakan jenis hukum yang ditetapkan dan diatur oleh negara
untuk suatu perjanjian antar negara.
3.
Hukum
yurisprudensi, yang merupakan jenis hukum yang dibuat karena alasan adanya
keputusan hakim.
Penggolongan Hukum menurut
waktu berlakunya
Dari segi waktu berlaku
maka hukum digolongkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
1.
Hukum
positif merupakan hukum yang berlaku
saat ini untuk suatu masyarakat tertentu pada suatu daerah yang tertentu. Hukum
positif ini dikatakan sebagai istilah ius constitutum atau bisa disebut tata
hukum.
2.
Ius
constituendum merupakan hukum yang begitu diharapkan berlaku saat waktu di masa
yang akan datang.
3.
Hukum
asasi merupakan hukum yang berlaku untuk segala waktu serta bangsa yang ada di
dunia. Jadi, hukum ini tidak akan mengenal adanya batas waktu dan berlaku abadi
terhadap siapa pun pada setiap tempat yang ada.
Hukum menurut isinya
Dalam segi isinya maka
Penggolongan Hukum dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1.
Hukum
privat, di mana hukum privat ini disebut dengan hukum sipil, misalnya saja KUH
Dagang dan KUH Perdata.
2.
Hukum
publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan memakai dengan
alat perlengkapan atau seperti hubungan antara negara dengan individu.
Hukum
menurut wujudnya
Dari segi wujudnya maka
hukum dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1.
Hukum
objektif merupakan hukum suatu negara yang berlaku secara umum dan tidak
berkenaan pada orang atau golongan tertentu, seperti Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
2.
Hukum
subjektif merupakan hukum yang dikaitkan dengan orang tertentu dan dengan
kemudian akan menjadi hak, misalnya
adalah Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
Hukum
menurut sifatnya
Penggolongan Hukum menurut
sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1.
Hukum memaksa adalah hukum yang berada pada keadaan
yang harus memiliki sifat paksaan yang mutlak, misalnya saja hukum pidana.
2.
Hukum
mengatur adalah hukum yang bisa dikecualikan jika pihak yang terlibat telah
membuat aturan sendiri untuk mengadakan suatu perjanjian. Jadi contoh dari
hukum ini yaitu hukum dagang.
Hukum
menurut cara mempertahankannya
Dari segi cara
mempertahankan maka Penggolongan Hukum dibagi menjadi dua, yaitu sebagai
berikut :
1.
Hukum
materiil adalah hukum yang mencakup pada peraturan yang mengatur tentang
hubungan dan kepentingan serta akan berwujud menjadi sebuah perintah dan
larangan, seperti hukum pidana, hukum dagang, dan hukum perdata.
2.
Hukum
formal adalah hukum yang mengandung suatu peraturan dan mengatur berkenaan pada
cara dalam melaksanakan serta cara mempertahankannya.
0 komentar:
Posting Komentar