Pengertian norma
atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat,
bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut
berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah
itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Hukum merupakan
seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap
sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka
sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat
yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Norma Hukum
Peraturan -
peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat
setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak
pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.
Pengertian Kaidah Hukum
Kaidah
hukum berasal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan hukum. Kaidah berarti perumusan
dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil dalam ilmu
pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati baik
secara tertulis maupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat
prilaku setiap masyarakat tetentu.
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi 2,
yaitu:
a. Kaidah hukum yang
berarti perintah, yang mau tidak mau harus di ja;ankan atau di taati seperti
misalnya ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
b. Kaidah hukum yang
berisi larangan , seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1974
mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam
keadaan tertuentu.
0 komentar:
Posting Komentar