Subyek
Hukum
Dalam dunia
hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan
badan hukum.
1.
Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
2.
Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum
adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan
hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara,
tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1. Badan Hukum
Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum
Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum
negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus
yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah
Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara
.
2. Badan Hukum
Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum
Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam
badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum
swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara
sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Objek
Hukum
Objek hukum
menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan
berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
Benda yang
bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan
dirasakan dengan panca indra.
Benda yang
bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca
indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Dalam pada itu,
berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan
menjadi :
·
Barang wujud dan barang tidak berwujud,
·
Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
·
Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai
habis,
·
Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
·
Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar
perdagangan,
·
Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat
dibagi.
Sementara itu,
diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda
bergerak dan benda tidak bergerak. Membedakan benda bergerak dan benda tidak
bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah
pemilikan, penyerahan, daluarsa, dan, pembebanan.
Hak kebendaan
yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jaminan )
Hak kebendaan
yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :
1.
Jaminan Umum
a.
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang).
b.
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada
pihaklain.
2.
Jaminan Khusus
a.
Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak
yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk
menjamin suatu hutang.
b.
Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c.
Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d.
Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitur kepada kreditur.
0 komentar:
Posting Komentar