Peristiwa Hukum adalah peristiwa yang relevan bagi hukum
atau peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberi akibat.
Penyebab Peristiwa Hukum adalah karenaPerbuatan Subjek
Hukum
Peristiwa Hukum karena perbuatan Subjek Hukum dibagi dua
yaitu:
1.
Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum ada dua
yaitu;
1)
Perbuatan
hukum bersegi satu
2)
Perbuatan
hukum bersegi dua
2.
Perbuatan lain yang bukan
perbuatan hukum
Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum adalah
Zaakwarneming dan Onrechtmatigedaad.
Zaakwarneming adalah memperhatikan
kepentingan orang lain tanpa diminta hingga selesai kepentingan tersebut.
Contoh : Mengurus orang sakit hingga sembuh (dalam posisi
yang mengurus adalah tidak memiliki hubungan dengan si sakit, namun yang
mengurus dengan niat sendiri mengurus si sakit).
Onrechtmatigedaad adalah perbuatan melawan
hukum yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut.
Contoh : Membangun rumah hingga menutup semua akses rumah
yang ada dibelakangnya.
Peristiwa
lain yang bukan perbuatan Subjek Hukum
Peristiwa lain yang bukan perbuatan subjek hukum ada tiga, yaitu;
1. Kelahiran
2. Kematian, dan
3. Kadaluarsa
Sumber :http://artasite.blogspot.com/2010/11/peristiwa-hukum.html
0 komentar:
Posting Komentar