Perbuatan hukum
adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang
untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban. Terdiri dari :
Perbuatan hukum
sepihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja tetapi
memunculkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya: pembuatan surat
wasiat (pasal 875 KUH Perdata), pemberian hibah suatu benda (pasal 1666 KUH
Perdata).
Perbuatan hukum
dua pihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak yang menimbulkan
hak dan kewajiban bagi kedua pihak tersebut. Misalnya: persetujuan jual beli
(pasal 1457 KUH Perdata), perjanjian sewa-menyewa (pasal 1548 KUH Perdata).
Perbuatan hukum
merupakan perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku
terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hukum ( contoh: jual beli ) &
perbuatan hukum ( contoh : zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt &
Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) )
Menurut pendapat lain yaitu pendapat hukum perbuatan
hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Perbuatan hukum
yang dilakukan oleh subyek hukum.
Perbuatan menurut
hukum. Contoh : zaakwarneming (1354).
Zaakwarneming ialah perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum
meskipun tidak dikehendaki oleh orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan
orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut yakni bila terdapat kasus
kecelakaan yang mengakibatkan seseorang luka parah dan harus dioperasi
secepatnya maka dokter harus mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut
atau keluarganya.
Teori
Zaakwarneming ini diambil dari hukum perdata mengenai perbuatan sukarela yang
diatur di dalam pasal 1354. Teori ini menyatakan, apabila seseorang secara
sukarela membantu menyelesaikan pekerjaan atau urusan orang lain baik diketahui
maupun tidak diketahui maka sudah semestinya mendapatkan penghargaan atau
upahnya.
Demikian pula
dengan dokter atau petugas kesehatan yang merawat seorang pasien di dalam
kondisi darurat. Pekerjaan ini dianggap sebagai pekerjaan sukarela (karena pasien
yang tidak sadarkan diri tidak dapat meminta bantuan maka diasumsikan sebagai
sukarela), dimana pasien dibantu untuk menyelamatkan hidupnya. Untuk itu sudah
menjadi kewajiban pasien jika berhasil diselamatkan untuk memberikan imbalan
jasa yang pantas dan mengganti ongkos-ongkos yang ditanggung para petugas
kesehatan.
Tentang
Perikatan
Perikatan adalah
hubungan hukum antara kreditur (orang yang berhak atas prestasi) dan Debitu
(orang yang wajib berprestasi) Perikatan lahir dari dua hal yaitu lahir dari
undang-undang dan dari perjanjian. Perikatan yang lahir dari undang-undang
dibagi lagi menjadi perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan manusia dan
karena Undang-undang saja. Salaj satu perikatan yang lahir dari undang-undang
karena perbuatan manusia adalah perbuatan perwakilan sukarela (Zaakwarneming).
http://aprian-wibowo.blog.ugm.ac.id/files/2012/06/bagan-sumber-perikatan1.jpg
Perwakilan
sukarela (zaakwarneming)
Perwakilan
sukarela adalah suatu perbuatan dimana seseorang secara sukarela menyediakan
dirinya dengan maksud mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan
resiko orang tersebut. Dalam konteks kehidupan sehari-hari contoh perwakian
sukarela yaitu A adalah seorang mahasiswa. Dia memiliki peliharaan Hamster yang
ditaruh di kandang depan kamar kosnya. Suatu saat dia pergi 2 bulan karena
harus KKN. Lalu B tetangga kos A melihat Hamster yang kelaparan. Dengan
inisiatif sendiri B memberi makan dan membersihkan kandang Hamster milik A.
Maka berdasarkan Hukum, B harus terus merawat hamters itu selayaknya pemilik
sampai A tiba selesai KKN dan merawatnya sendiri.
Syarat
adanya perwakilan sukarela adalah :
ü
Yang diurus adalah kepentingan orang lain
ü
Bersifat Sukarela (inisiatif sendiri, bukan karena
kewajiban perjanjian)
ü
Seorang wakil harus mengetahui dan menghendaki dalam
mengurus kepentingan orang lain (1354)
ü
Harus ada keadaan yang mendukung. Misalnya seseorang yang
diurus kepentingannya tidak berada di tempat/ sebab-sebab lain yang menyebabkan
ia tidak dapat mengurus kepentingannya sendiri.
Orang yang
bertindak sebagai wakil sukarela disebut Gestor. Adapun hak dan kewajiban
seorang gestor adalah :
Kewajiban Gestor
a.
Dalam melakukan pengurusan, wakil sukarela harus
bertindak sebagai bapak rumah tangga yang baik dan melakukan pengurusan secara
layak. (Pasal 1356 dan 1357)
b.
Wajib meneruskan
pekerjaan yang telah diurusnya karena dianggap secara diam-diam mengikatkan
dirinya hingga yang diwakili dapat mengurus sendiri kepentingannya (Pasal 1354
KUHPerdata.
c.
Kewajiban pengurusan ini tetap berlangsung meski yang
diwakili meninggal dunia hingga ahli waris mengambil alih kewajibannya. (Pasal
1355 KUHPerdata)
d.
Memberikan laporan dan perhitungan mengenai apa yang
diterima.
e.
Bertanggungjawab atas kerugian pihak yang diwakili akibat
pelasanaan tugas yang kurang baik.
adapun Hak gestor yaitu :
a. Berhak
mendapatkan penggantian biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam bagian
pengurusan kepentingan secara sukarela tersebut (Gestor tidak berhak menerima
upah).
b. Gestor mempunyai
hak retensi yaitu menahan barang-barang kepunyaan orang yang diwakili sampai
pengeluaran-pengeluarannya dibayar (Dasar hukum : Arrest Hoge raad 10 des.
1948)
Dasar
Hukum Perikatan
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
a. Perikatan yang
timbul dari persetujuan (perjanjian).
b. Perikatan yang
timbul undang-undang.
Perikatan yang
berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH
Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari
undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
c. Perikatan terjadi
karena undang-undang semata
Perikatan yang
timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III,
yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara
orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum
tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat
pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen)
menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat),
penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal
termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
d. Perikatan terjadi
karena undang-undang akibat perbuatan manusia
Perikatan terjadi
bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Perbuatan melawan
hukum. Contoh nrechtmatigdaad (1365).
onrechtmatigedaad adalah suatu perbuatan yang
bertentangan dengan hukum. Meski tidak dikehendaki atau disengaja, pelaku harus
mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat perbuatan
yang dilakukan oleh pelaku.\
2. Perbuatan hukum
yang tidak dilakukan oleh subyek hukum. Contoh : jatuh tempo atau kadaluarsa,
kelahiran, kematian.