Gustav Radbruch
adalah seorang filosof hukum dan seorang legal scholar dari Jerman yang
terkemuka yang mengajarkan konsep tiga ide unsur dasar hukum. Ketiga konsep
dasar tersebut dikemukakannya pada era Perang Dunia II. Tujuan hukum yang
dikemukakannya tersebut oleh berbagai pakar diidentikkan juga sebagai tujuan
hukum Adapun tiga tujuan hukum tersebut adalah kepastian, keadilan, dan
kemanfaatan.
Faktanya apakah
ketiga unsur tujuan hukum tersebut tidak menimbulkan masalah . Karena tidak
jarang antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, benturan antara
kepastian hukum dengan kemanfaatan, dan antara keadilan dengan kepastian hukum.
Dapat diambil contoh dalam sebuah perkara hukum, kalau hakim diharuskan
mengambil keputusan yang adil maka rasa adil dari pihak lain tentu akan dikorbankan.
Jika ingin menegakkan keadilan maka tentu kemanfaatan dan kepastian hukum harus
dikorbankan. Meskipun memang antara penggugat dan tergugat memiliki nilai atau
rasa adil yang berbeda-beda. Keadilan bisa saja lebih diutamakan dan
mengorbankan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Maka atas teorinya Gustav
Radbruch mengajarkan adanya skala prioritas yang harus dijalankan, dimana
perioritas pertama selalu keadilan, kemudian kemanfaatan, dan terakhir barulah
kepastian hukum. Hukum menjalankan fungsinya sebagai sarana konservasi
kepentingan manusia dalam masyarakat. Tujuan hukum mempunyai sasaran yang
hendak dicapai yang membagi hak dan kewajiban antara setiap individu didalam
masyarakat. Hukum juga memberikan wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah
hukum serta memelihara kepastian hukum.
Namun sebelum
berbicara lebih dalam lagi mengenai tujuan hukum bukanlah hal yang mudah.
Karena membicarakan tujuan hukum dan definisi hukum sama sulitnya. Kedua
memiliki obyek kajian yang sama yang membahas tentang bagaimana hukum itu
sendiri. Hukum adalah bagian penting dalam mengatur dan menciptakan ketertiban
dalam masyarakat. Oleh karena itu hukum dijadikan instrumen dalam mengatur
tingkah laku setiap individu dalam masyarakat dalam mencapai suatu tujuan.
Tujuan hukum
perlu diketahui objek kajiannya yang jelas. Untuk itu perlu dipahami dasar dan
latar belakang dari objek pembahasan tersebut. Hal ini sangat penting demi
memudahkan dalam pemahamannya. Kajian dari tujuan hukum ini berorientasi agar
uraian pengertian dan batasan topik masalah mudah untuk dipahami.
Dari sudut
pandang etimologis kata tujuan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki
definisi sebagai arah atau sasaran yang hendakbergantung kaca mata yang diapkai
untuk melihatnya dan mencapainya. Setelah diuraikan mengenai tujuan, maka perlu
dibahas lebih mendalam hukum. Hukum merupakan kumpulan aturan yang tertata
dalam bentuk sebuah sistem yang membatasi ruang gerak tingkah laku manusia
sebagai subjek hukum tentang hal-hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan dalam
kehidupan bermasyarakat, yang yang apabila aturan tersebut dilanggar maka akan
mendapat sanksi.
Dengan uraian
antara tujuan dan hukum maka dapat diambil sebuah kesimpulan tujuan hukum
merupakan arah atau sasaran yang hendak diwujudkan dengan memakai hukum sebagai
alat dalam mewujudkan tujuan tersebut dalam tatanan mengatur masyarakat.
Sebelum dibahas
lebih mendalam mengenai tujuan hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch maka
perlu dikaji lebih dahulu beberapa pendapat ahli mengenai tujuan hukum, diantaranya
:
1. Wirjono
Prodjodikoro
Tujuan hukum
adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
2.
Subekti
Tujuan hukum itu
mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
3.
Apeldoorn
Tujuan hukum
adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
4.
Aristoteles
Tujuan hukum
menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis
mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
5.
Jeremy Bentham
Hukum bertujuan
semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
6.
Van Kan
Hukum bertujuan
menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak
dapat diganggu.
7.
Rusli Effendy
Tujuan hukum
dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :
a.
Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum
dititik beratkan pada segi kepastian hukum.
b.
Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum
dititikberatkan pada segi keadilan.
c.
Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum
dititikberatkan pada segi kemanfaatan.
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara
universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Tujuan hukum
adalah semata-mata untuk mencapai keadilan yang ditentukan oleh keyakinan yang
etis tentang adil dan yang tidak adil. Hukum bertujuan untuk merealisir atau
mewujudkan keadilan.
2.
Aliran Utilistis
Tujuan hukum
adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya
bagi manusia dan warga masyarakat dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (ajaran
moral praktis).
3.
Aliran Yuridis Dogmatik
Tujuan hukum
adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya
kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan
ketertiban. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan
keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang
penting adalah kepastian hukum.
Berbicara tentang
tujuan hukum tidak lepas dari sifat hukum dari masing-masing masyarakat yang
memiliki karakteristik atau kekhususan karena pengaruh falsafah yang menjelma
menjadi ideologi masyarakat atau bangsa yang sekaligus berfungsi sebagai cita
hukum. Terdapat perbedaan-perbedaan pendapat dari para ahli tentang tujuan
hukum, tergantung dari sudut pandang para ahli tersebut melihatnya, namun
semuanya tidak terlepas dari latar belakang aliran pemikiran yang mereka anut
sehingga dengannya lahirlah berbagai pendapat yang tentu saja diwarnai oleh
aliran serta faham yang dianutnya.
Berbicara
mengenai tujuan hukum pada umumnya menurut Gustav Radbruch memakai asas
prioritas. Asas prioritas tersebut dijadikan sebagai sebagai tiga nilai dasar
tujuan hukum yaitu : keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Setiap hukum
yang diterapkan memiliki tujuan spesifik. Misalnya, hukum pidana memiliki
tujuan spesifik dibandingkan dengan hukum perdata, hukum formal mempunyai
tujuan spesifik jika dibandingkan dengan hukum materil. Tujuan hukum adalah
sekaligus keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum maka faktanya hal tersebut
akan menimbulkan masalah. Tidak jarang antara kepastian hukum berbenturan
dengan kemanfaatan, antara keadilan dengan kepastian hukum, dan antara keadilan
terjadi benturan dengan kemanfaatan. Contoh yang mudah untuk dipahami adalah
jika hakim dihadapkan dalam sebuah kasus untuk mengambil sebuah keputusannya
adil. Pembaruan oleh hakim melalui putusannya juga tidak bisa dilakukan secara
maksimal, selain pengaruh civil law system yang menghendaki hakim mendasarkan
diri secara ketat pada bunyi undang-undang meski undang-undang tersebut telah
ketinggalan zaman. Maka penerapan keadilan dalam pembuatan putusan bukanlah hal mudah untuk dilakukan. Paradigma
berpikir hakim juga lebih condong pada mendasarkan diri pada filsafat
positivisme hukum. Melihat dari sudut pandang ini tujuan utama hukum menjadi
bukan keadilan melainkan kepastian. Hanya hal yang bersifat pasti saja yang
dapat dijadikan ukuran kebenaran. Ukuran adil cenderung disesuaikan dengan rasa
keadilan pribadi masing-masing. Masyarakat pada umumnya masih beranggapan
putusan hakim yang ada masih kaku dengan dengan bunyi aturan dalam
undang-undang. Keadilan adalah hak asasi yang harus dinikmati oleh setiap
manusia yang mampu mengaktualisasikan segala potensi manusia. Tentu dalam hal
ini akan memberikan nilai dan arti yang berbeda keadilan yang berbeda untuk
terdakwa dan pihak lain yang jadi korban ketika hakim membuat putusan. Maka
dalam hal ini bisa saja keadilan akan berdampak pada kemanfaatan bagi
masyarakat luas. Tetapi ketika kemanfaatan masyarakat luas yang harus
dipuaskan, maka nilai keadilan bagi orang tertentu mau tidak mau akan
dikorbankannya. Maka keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum akan sangat
sulit untuk ditegakkan secara bersama.
Hukum memiliki
fungsi tidak hanya menegakkan keadilan tetapi juga menegakkan kepastian dan
kemanfaatan. Berkaitan dengan hal tersebut asas prioritas yang telah ditelurkan
Gustav Radbruch menjadi titik terang dalam masalah ini. Prioritas keadilan dari
segala aspek lain adalah hal penting. Kemanfaatan dan kepastian hukum menduduki
strata dibawah keadilan. Faktanya sampai saat ini diterapkannya asas prioritas
ini membuat proses penegakan dan pemberlakuan hukum positif di Indonesia masih
dapat berjalan.
Faktanya
dilapangan ketiga tujuan hukum yang ditelurkan Gustav Radbruch tetap saja ada
pertetangan. Dalam teori filsafat hukum juga selalu mengagungkan keadilan,
mulai teori hukum alam sejak Socrates hingga Francois Geny, selalu
mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Banyak teori mengenai keadilan
dan masyarakat yang adil, semua menegaskan bahwa keadilan harus diagungkan.
Keadilan harus dinomorsatukan, dan keadilan harus di atas segala-galanya untuk
selalu diperjuangkan oleh setiap manusia. Itulah keadilan yang seharusnya
selalu diperjuangkan.
Maka demi
tercapainya tujuan hukum yang menuntut kedamaian, ketentraman, kesejahteraan
dan ketertiban dalam masyarakat. Asas prioritas dalam tujuan hukum yang
ditelurkan Gustav Radbruch dapat dijadikan pedoman. Apalagi dengan kondisi
masyarakat Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang. Asas prioritas
yang mengedepankan keadilan daripada manfaat dan kepastian hukum menjawab
persoalan kemajemukan di Indonesia. Tetapi menjadi catatan penerapan asas prioritas
dapat dilakukan selama tidak mengganggu ketenteraman dan kedamaian manusia
selaku subjek hukum dalam masyarakat.
5 komentar:
keren bangeeeeet
aku suka tulisannya
Keren bangggg
Saya belum dapat jawaban mendasar dari perkara ini, "Mengapa keadilan nomor satu?" dalam makalah ini.
Saya belum dapat jawaban mendasar dari perkara ini, "Mengapa keadilan nomor satu?" dalam makalah ini.
Posting Komentar