Ini adalah Coretan
khusus saya yang diambil dari beberapa referensi Internet mengenai definisi dan
seputar pengertian/arti dari hukum itu sendiri.
Hukum adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat
kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu,
dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa
tersebut.
Dengan kata lain
Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang
sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan
tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan darinhukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan
prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan
untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas
dirinya sendiri.
Hukum Menurut Para
Ahli
Eksistensi hukum
yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin
diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai atau
diwujudkan oleh hukum. Terdapat beragam pendapat mengenai Tujuan Hukum Menurut
Pemikiran Para Ahli
Berikut ini akan
kita mengulas beberapa pendapat mengenai pemikiran Hukum Menurut Pemikiran Para
Ahli
Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar.
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Karl
Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam
masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
Thomas
Aquinas
Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh
dilanggar.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Grotius
Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
Van
Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus
menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Hugo
de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan
pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action
obligation to that which is right).
Van
Kan
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Leon
Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan
yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanuel
Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang
yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
E
Utrecht
Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Eugen
Ehrlich
Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan
memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
Roscoe
Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan
antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para
individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan
dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan
administratif Law as a tool of social engineering
Hans
Kelsen
Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum
adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
John
Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung
dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat
politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang
tertinggi.
Karl
Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan
kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum
berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran,
keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
Llywellin
Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu
persengketaan.
Paul
Scholten
Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa
yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah
.
Thomas
Hobbes
Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah
pada yang lain.
M J
Van ApelDorn
Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan
kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu
hukum.
Menurut
Prof. Subekti SH.,
Tujuan hukum
adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah
mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya.
Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada
keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal
tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan
pengadilan.
Menurut
Prof.Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn,
· Tujuan
hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum
menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul
Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht.
Menurut
Jeremy Bentham,
· Tujuan hukum adalah semata-mata untuk
mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy Bentham adalah seorang yang
menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam bukunya yang berjudul
Introduction to the morals legislation.
Menurut
Geny,
· Tujuan
hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut,
terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal
tersebut dinyatakan Geny dalam Science et technique en droit prive positif.
Soerjono
Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti
ilmu (pengetahuan)hukum
2.
Hukum dalam arti disiplin atau sistemajaran tentang
kenyataan
3.
Hukum dalam arti kadah atau norma
4.
Hukum dalam ari tata hukum/hukum positftertulis
5.
Hukum dalam arti keputusan pejabat
6.
Hukum dalam arti petugas
7.
Hukum dalam arti proses pemerintah
8.
Hukum dalam arti perilaku yang teraturatau ajeg
9. Hukum dalam arti
jalinan nilai-nilai
Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalahakal
tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa
yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hugo
Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),
1625:
Hukum adalah
aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Thomas
Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Rudolf
von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum
adalahkeseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
E.
Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup –
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa
itu.
R.
Soeroso SH
Hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
Abdulkadir
Muhammad, SH
Hukum adalah
segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum
yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat
kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi
harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk
mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
0 komentar:
Posting Komentar