Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
1. Plato, dilukiskan
dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur
dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.
Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu
yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah
undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum
orang-orang yang bersalah.
3.
Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan
untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal
yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4.
Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur
tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers,
hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Jenis-jenis hukum
1. Hukum adat adalah
sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan
negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya
adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis.
2.
Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara
negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
3.
Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi,
atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
4.
Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang
berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata
diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
5. Hukum Pidana
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
0 komentar:
Posting Komentar