Sebagai bagian dari kebudayaan, dan manusia atau masyarakat adalah
pendukung dari kebudayaan tersebut, maka hukum selalu ada dimana masyarakat itu
berada (ubi societas ibi ius). Keberadaan hukum tersebut,baik pada
masyarakat yang modern atau masyarakat primitif atau yang masih sederhana
menunjukkan bahwa hukum mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan
masyarakat.
Tujuan dari hukum itu sendiri, sebagaiman definisi dari hukum yang
beraneka, para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbedabeda pula:
Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang
tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban
dalam masyarakat, diharapkan kepentingn manusia akan terlindungi dalam mencapai
tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah
hukum sert memelihara kepastian hukum.
Dalam literatur dikenal beberapa
teori tentang tujuan hukum.Kepastian hukum secara normatif adalak ketika suatu
peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur sevara jelas dan
logis. Jelas dalama artian tidak menimbulkan keragua-raguan (multi taafsir) dan
logis dala artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga
tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang
ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapar berbentuk kontestasinorma, reduksi
norm, atau distorsi norma.
Utrecht, hukum bertugas
menjamin adnya kepastian hukum dalam pergaulan hidup manusia. Kepastian hukum
disini diartikan sebagai harus menjamin keadilan serta hukum tetap berguna,yang
kemudian tersirat tugas lainnya yaitu agar hukum dapat
menjaga agar dalam masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri.
Teori etis (etische
theorie)
Menurut teori ini, hukum hanya
semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan
oleh filsuf yunani, aristoteles, dalam karyanya Eticha Nicomachea dan Retorika,
yang menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada
setiaporang sesuatu yang ia berhak menerimanya. (Ridwan Syahrani, 1988: 23-27
). Geny termasuk salah seorang pendukung teoru ini.
Teori utilities
Menurut teori ini, hukum ingin
menjamin kebahagiaan terbesar bgi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya
(the gretest happiness for the the great number).Tujuan hukum memberi
manfaat/kebahagiaan terbesar bagi bagian tersesar orang. Penganutny anatara
lain Jeremy Bentham. Teori ini juga berat sebelah.
Teori campuran
Menurut Mochtar kusuma Atmadja
tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah
ketertiban.Keburtuhan aka ketertiban ini syarat pokok bagi adanya suatu
masyarakat yang teratur. Disamping ketertiban, tujuan hukum lain adalah
mencapai keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menjadi masyarakat dan
jamannya.
Purnadi dan Soerjono Soekanto: tujuan hukum adalah kedamaian hukum antarpribadi yang meliputi
ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Kan Apeldoorn. Hampir
mirip dengan pendapat Purnadi.Tujuan hukum adlah mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai.
Soebekti berpendapat:
hukum mengabdi kepada tujuan negra, yaitu mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan bagi masyarakatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara dengan
menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
Menurut hukum positif kita (UUD 1945) tujuan hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa
Indonesia serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan,
perdamaian abadi, dan keadlian sosial. (Prof. Dr. Sudikno Merto Kusumo,hal
71-75).
Di samping tujuan hukum, fungsi
hukum dalam kehidupan manusia
terus berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat dimana hukum tersebut
berada.Namun, secara garis besar fungsi hukum dapat diulihat sebagai sarana
pengendalian sosial yaitu fungsi hukum yang menjalankan tugas untuk
mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada.
TUJUAN HUKUM MENURUT PENDAPAT BEBERAPA AHLI
1. Purnadi dan Soerdjono Soekanto,tujuan hukum
adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar
pribadi dan ketenangan intern pribadi
2. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn,tujuan hukum
adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan
melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan,
kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
3. Prof. Soebekti, S.H. Dalam buku ”Dasar-dasar hukum dan
Pengadilan” tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara
yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani
tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Keadilan lazim dilambangkan dengan neraca keadilan, dimana dalam keadaan yang
sama, setiap orang harus mendapatkan bagian yang sama pula.
4. Aristoteles,hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada
setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan
berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
5. Soejono Dirdjosisworo,tujuan hukum adalah melindungi
individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diiharapkan
terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.
6. Roscoe Pound,hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya
hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya
adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah
yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
7. Bellefroid,tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau
kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu
masyarakat.
8. Van Kant,hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia
supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. Hukum juga menjaga dan mencegah
agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is
verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran
hukum terhadap dirinya. Tiap perkara harus diselesaikan melalui proses
pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
9. Suharjo (mantan menteri kehakiman),tujuan hukum adalah untuk
mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif
dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang
manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud
secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan
penyalahgunaan hak secara tidak adil.Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk
di dalamnya diantaranya :
·
mewujudkan ketertiban dan keteraturan
·
mewujudkan kedamaian sejati
·
mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat
·
mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
10. Geny. Dalam ”Science et technique en droit prive positif”,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada
keadilan adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
0 komentar:
Posting Komentar