Senin, 08 Desember 2014

PERISTIWA HUKUM

Peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya kemudian dihubungkan dengan akibat hukum. Contoh: dalam hal kewarisan berlaku bila terjadi kematian. Sehingga peristiwa hukum kongkrit tidak dengan sendirinya menjadi peristiwa hukum.
Peristiwa hukum tidak mungkin terjadi tanpa ada kaidah hukum dan tidak dapat dikualifikasi tanpa kaidah hukum.Peristiwa hukum diciptakan oleh kaidah hukum, dan sebaliknya kaidah hukuk terjadinya dipengaruhi oleh peristiwa kongkrit.
Peristiwa kongkrit dapat berakibat hukum bila ada kaidah hukum. Contoh: minum racun kemudian mati. Kaidah hukum tidak semata-mata ketaatannya pada sanksi, tetapi pada rasa percaya dan kesusilaaan.Kaidah hukum yang tidak mempunyai sanksi disebut “Lex Imperfecta”.Contohnya, penghormatan anak terhadap orang tua.



0 komentar:

Posting Komentar