Peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan
suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum di
dalamnya kemudian dihubungkan dengan akibat hukum. Contoh: dalam hal kewarisan
berlaku bila terjadi kematian. Sehingga peristiwa hukum kongkrit tidak dengan
sendirinya menjadi peristiwa hukum.
Peristiwa hukum tidak mungkin terjadi tanpa ada kaidah hukum dan tidak
dapat dikualifikasi tanpa kaidah hukum.Peristiwa hukum diciptakan oleh kaidah
hukum, dan sebaliknya kaidah hukuk terjadinya dipengaruhi oleh peristiwa
kongkrit.
Peristiwa kongkrit dapat berakibat hukum bila ada kaidah hukum. Contoh:
minum racun kemudian mati. Kaidah hukum tidak semata-mata ketaatannya pada
sanksi, tetapi pada rasa percaya dan kesusilaaan.Kaidah hukum yang tidak
mempunyai sanksi disebut “Lex Imperfecta”.Contohnya, penghormatan anak terhadap
orang tua.
0 komentar:
Posting Komentar